Senin, 12 Desember 2022

Claim "PENEGAKAN HUKUM PASAL 106 AYAT (6) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009..." for your profile

Academia.edu
Apri, is this publication yours? Help us keep your profile up to date.
PENEGAKAN HUKUM PASAL 106 AYAT (6) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN OLEH KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU

Tri Apri Yanto

2015
Everyone in Indonesia using a motor vehicle to facilitate all their activities to mobilize or move from one place to another in the daily life. In Indonesia in the case of public awareness drive to use the safety belt still have not become a habit, whereas the use of safety belts is compulsory for drivers and...
Add to Profile
This Is Not Me
Adding this paper will upload it to Academia.edu.
 
                                                           

Tidak ada komentar:

Pesan Singkat

Penulis menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Penulis berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

Bagaimana hasil survey terhadap artikel yang anda baca ?